ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Selamat bagi anda yang menjabat sebagai kepala desa termasuk di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
UU itu disahkan di Jakarta tanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 April 2024.
Undang-undang tersebut diantaranya merubah Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa atau kades.
Pasal 39 ayat (1) menyebutkan jika Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Pilkades Serentak di Kepahiang Butuh Rp2,5 Miliar
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 118 yang menjelaskan terakit masa mula berlakunya uUndang-undang ini.
Dalam huruf e menyebutkan jika Undang-undang ini berlaku pada kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai Bulan Februari 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.SI membenarkan sudah terbitnya Undang-undang tersebut.
“Sesuai dengan Undang-undang, Undang-undang tersebut sudah sah dan diundangkan tanggal 25 April,” terangnya.
Meskipun dalam penerapannya pemda Bengkulu Utara masih menunggu aturan turunan berupa peraturan pemerintah, namun ia tak menambah terkait penjelasan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
BACA JUGA:Hasil Lengkap 8 Besar dan Jadwal Semifinal Piala Asia U23, Uzbekistan jadi Lawan Berat Timnas
Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan jika masa jabatan yang semula enam tahun menjadi 8 tahun.
“Sehingga kepala desa yang sampai Februari lalu masih menjabat atau saat ini masih menjabat, dengan adanya Undang-undang tersebut maka masa jabatannya diperpanjang sampai 8 tahun,” terangnya.
Hal ini tidak berlaku bagi kepala desa yang sebelum bulan Februari lalu sudah mengakhiri masa tugasnya.