PH terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar, SH mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Saya PH dari Upa Labuhari menyatakan banding,” tegas Syaiful.
Di sisi lain, PH tiga terdakwa Rahmat Nurul Syafril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra yakni Ranggi Setiyadi, SH menuturkan, dia selaku PH ketiga terdakwa juga menyatakan banding.
“Tegas, kami nyatakan banding atas putusan ini. Kami rasa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami,” kata Ranggi di luar ruang persidangan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menuturkan, JPU masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kemarin.
“Saat ini kita masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita sampaikan ke atasan terlebih dahulu dan akan kia pelajari,” tutupnya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Upa Labuhari divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara untuk empat terdakwa, meliputi Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, divonis sama yakni 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar Majelis Hakim.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam tuntuannya, JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit.
Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.