KORANRB.ID – Keterlibatan saksi Imam Mustakim yang merupakan suami dari terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah, Indah Fuji Astuti
dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 dibantah.
Penasehat Hukum (PH), Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, S., M.Kn menyebutkan jika dugaan keterlibatan suami kliennya benar adanya, sejak awal tahap penyidikan tentu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika menurut mereka (PH terdakwa OOJ, red) dia (saksi Imam Mustakim, red) terlibat, sudah jelas dari awal penyidikan juga ikut ditetapkan tersangka,” kata Sopian, kepada RB, Sabtu, 27 April 2024.
BACA JUGA:Sisa Kerugian Negara Korupsi BTT Seluma Rp150 juta, Mei Mendatang Agenda Tuntutan 12 Terdakwa
Menurut Sopian, suami kliennya hanya sebatas memperkenalkan terdakwa Rahmat Nurul Safril kepada para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.
Sedangkan untuk proses perintangan, Sopian mengklaim bahwa Imam Mustakim sama sekali tidak terlibat.
“Keuntungan sama sekali tidak ada didapatkan Imam. Uang yang Rp900 juta lebih itu, tidak satu rupiah pun dinikmatinya,” ujar Sopian.
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 masih melebar kemana-mana.
BACA JUGA:Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Sita Mesin Dari Rumah Mantan Kades
Meski lima terdakwa yang terseret perkara ini sudah dinyatakan bersalah dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Masih ada upaya banding yang dilakukan para terdakwa atas putusan yang mereka terima Senin, 22 April 2024 lalu.
Tidak sampai di situ, Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ardiansya Harahap, dan Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiyadi, SH meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki keterlibatan saksi Imam Mustakim.