Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya

Minggu 28 Apr 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Tol Bengkulu Akan Jadi Tol Terpanjang ke-6 di Indonesia, Ini 10 Tol Terpanjang di Indonesia

Saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah memiliki Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kita masih menunggu turunan dari Undang-undang untuk mengetahui teknis pelaksanaan undang-undang tersbeut,” terangnya.  

Setelah adanya turunan dari Undang-undang, Pemda Bengkulu Utara akan kembali melakukan menyusun Perda. 

Termasuk terkait syarat menjadi perangkat desa sesuai yang datur dalam undang-undang. 

BACA JUGA:Cek Tanggal Kadaluarsa Ban Anda, Ini Bahayanya Jika Tetap Digunakan

Pemberhentian tetap bisa dilakukan namun harus melalui proses panjang. 

Pemberhentian juga hanya bisa dilakukan oleh Bupati jika memang perangkat desa diangkat oleh Bupati.

“Hal positifnya tentu sudah tidak ada lagi polemik di desa terkait pemberhentian perangkat desa seperti yang terjadi saat 2022 lalu di Bengkulu Utara,” terang Rahmat. 

Sekadar mengetahui, pelaksanaan perekrutan perangkat desa akan dilaksanakan setelah kades dengan masa jabatan baru diangkat. 

BACA JUGA:Semifinal Piala Asia U23 2024: Ini 7 Fakta Mengerikan Uzbekistan Buat Timnas U23, Nomor 2 Bukan Kaleng-kaleng

Perangkat desa akan diangkat untuk masa kerja selama 8 tahun. 

Selama masa tugas 8 tahun tersebut kepala desa bisa melakukan rotasi atas izin Bupati. 

Perangkat desa akan habis masa kerjanya sesuai dengan tanggal berakhirnya Surat Keputusan pengangkatan. 

Setelah akhir masa tugas, bukan hanya kepala desa, namun perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan uang pesangon atau yang disebut uang purna bhakti. 

BACA JUGA:Layaknya di Arab, Idul Adha di Daerah Ini Lebih Ramai Dibanding Idul Fitri, Berikut Tradisi Uniknya

Kategori :