Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya

Minggu 28 Apr 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Jumlahnya adalah satu tahun gaji atau sesuai dengan kemampuan daerah. 

Ia menilai Undang-undang baru ini makin meningkatkan kesejahteraan kepala dan perangkat desa, juga BPD. 

Maka Ia berharap bukan hanya kepala desa yang bisa meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa. 

Namun perangakat desa harus bisa mendorong kemampuannya agar bisa memenuhi kebutuhan pemerintahan di desa. 

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 10 Manfaat Jeruk Peras Hangat yang Jarang Diketahui

“Jangan ada lagi perangkat desa yang malas-malasan apalagi tidak bisa bekerja dengan sistem IT yang saat ini sudah dijalankan di BEngkulu Utara. Sehingga bisa melakukan percepatan pembangunan desa,” pungkas Rahmat. (*)

Kategori :