Namun harus dibuat batasannya karena tidak serta merta masyarakat yang tidak punya rumah bisa dijadikan sebagai target penerima program BSPS.
''Batasan itu misalnya bagi pasangan suami istri yang sudah berumah tangga minimal 10 tahun dan belum punya rumah, jadi yang di bawah itu belum masuk target prioritas,'' terang Kopli.
Dengan tolak ukur itu, Disperkim akan memiliki data yang akurat sehingga tidak bingung ketika menetapkan berapa target sasaran penerima BSPS.
Jadi tolak ukurnya bukan berdasarkan berapa banyak usulan atau proposal yang masuk, seperti yang selama ini telah berjalan.
BACA JUGA:Keluarga Korban Laka Maut di Seluma Terima Santunan, Segini Jumlahnya
‘’Jika data yang disampaikan valid disertai target yang jelas, diharap tidak ada lagi penolakan dari pemerintah pusat atas usulan BSPS dari daerah,’’ tukas Kopli.
Tidak dipungkirinya, sulit bagi Pemkab Lebong memberantas kemiskinan jika hanya mengandalkan biaya dari APBD.
Artinya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberantas kemiskinan yang salah satunya melalui program BSPS, tetap harus dibantu dana pusat.
Diketahui, nilai yang digelontorkan Pemkab Lebong untuk menunjang program BSPS itu kurang sedikit dari nilai yang diajukan Disperkim.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Liku 9 Masih Mengancam
Dalam perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lebong tahun 2024, Disperkim mengusulkan anggaran BSPS senilai Rp1,5 miliar.
Artinya hanya dipangkas Rp200 juta oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.
Sementara saat pengajuan, Disperkim mengklaim kebutuhan anggaran itu sudah disesuaikan dengan penghitugan jumlah warga yang belum punya rumah serta jumlah RTLH yang butuh perbaikan.
Diketahui, angka kemiskinan yang masuk kategori ekstrem di Kabupaten Lebong mencapai 300 Kepala Keluarga (KK) dengan sebaran 1.200 jiwa.
BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara
Data itu sesuai data statistik penduduk yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.