Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara

HEARING: PH dari Pemkab Seluma saat menunjukkan bukti bukti saat hearing di DPRD Seluma terkait polemik Kades Dusun Baru. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID - Polemik status Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Ibran yang diduga melakukan perselingkuhan masih membuat kondisi desa tidak kondusif. 

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memberi sinyal bahwa Kades Ibran bisa saja diberhentikan sementara dalam waktu dekat. 

Namun terlebih dahulu tim hukum akan mengolah data serta rekomendasi yang baru saja masuk dari DPRD Seluma sebagai bahan pertimbangan.

Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Pemerintah Kabupate (Pemkab) Seluma, Hartanto. 

BACA JUGA:63 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

BACA JUGA:Pilkada Seluma, Billy Sunardi Masuk Penjaringan Internal PAN

Salah satu hal yang membuat jabatan Kades Ibran dapat dicopot apabila meninggal dunia, kemudian mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran.

“Dasar pemberhentian itu diantaranya melanggar kewajiban dan melanggar larangan. Apabila terbukti Kades melakukan hal tersebut maka ada sanksi yang harus dilakukan,” ujar Hartanto.

Untuk diketahui, Pemkab Seluma sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bahkan SP 2 kepada Kades Ibran melalui Camat Ilir Talo.

Maka dari itu tidak menutup kemungkinan SP 3 atau pemberhentian sementara selangkah lagi akan dilakukan.

BACA JUGA:Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Pelajar Seluma Berhasil Diamankan, Ini Penjelasan Kapolsek

BACA JUGA:Pelajar Seluma Meninggal Usai Tabrak Truk, Sopir Melarikan Diri

Namun Hartanto mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan, Pemkab Seluma akan menggunakan asas kecermatan dan asas fakta yang ada. Artinya yang sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi.

“Sejauh ini prosedur telah dilaksanakan dengan benar, yakni SP I dan SP II yang merupakan sanksi bagi Kades, jika nanti dari data dan faktanya dinyatakan sesuai, minimal akan kita berhentikan sementara terlebih dahulu,” papar Hartanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan