Sementara itu tersangka AP, saat diwawancarai RB, usai dihadirkan di lokasi press release, mengaku bahwa sabu ia dapatkan dari seseorang bandar di Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
“Dari Pagar Alam,” cetusnya.
AP sendiri enggan menyebutkan, untuk apa uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Saat ini, AP dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna pengembangan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
BACA JUGA:Bawa Setengah Kilo Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus, Masuk Jaringan Sabu Nasional
Dengan ancaman Pidana Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana Penjara.
Dengan Denda minimal Rp1 miliar dan Denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu ditambahkan Pejabat sementara (PS) Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, tersangka AP diketahui mulai menyebarkan sabu dari awal Januari 2024 lalu.
“Setiap harinya pelaku dapat mengedarkan hingga 40 paket Sabu,” terang David Tampubolon.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka
Selain itu juga, David menerangkan bahwa sebenarnya kasus narkoba yang menjerat tersangka AP bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, tersangka AP pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun akhirnya dia direhablitasi.
“Tersangka pernah direhab namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya,” tutup Kompol David.(*)