BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tahun sebanyak Rp 80 juta.
PAD ini akan dipungut, dari 26 titik parkir yang saat ini sudah tercatat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku OPD yang menaungi.
Pemungutan retribusi parkir untuk PAD ini sebelumnya mengalami kendala.
Karena pada awal tahun 2024 yang lalu adanya peraturan baru yang dikeluarkan terkait dengan pemungutan retribusi parkir.
BACA JUGA:Anggaran Rehab Hanya Rp 600 Juta, Gedung MPP Dinilai Tidak Maksimal
Dimana tidak lagi dilakukan dengan sistem kontrak per tahun, melainkan saat ini dilakukan sistem penunjukan.
Saat ini Dishub Kaur melakukan pemungutan parkir dengan sistem setoran 1 bulan sekali dari pihak pengelola yang telah ditunjuk.
Paling lambat setoran oleh juru parkir (jukir) yang telah ditunjuk harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh jukir, Dishub terus melakukan pemantauan ke setiap lahan parkir yang telah terdaftar di Dishub.
BACA JUGA:PPPK Diingatkan Harus Bekerja Disiplin, Setiap Bulan Dilakukan Penilaian Kinerja
Patokan pembayaran setiap bulannya juga telah ditentukan.
Beberapa titik yang memang tidak bisa di pantau terus dilakukan pemungutan retribusi dengan cara melihat penghasilan di tahun 2023 yang lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dishub Kaur, Yugo Pranoto, SE, ME, mengatakan saat ini PAD dari sektor parkir dari bulan Januari sampai dengan bulan April ini baru dikumpulkan sebanyak Rp8 juta.
Angka ini memang masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pemkab Kaur MoU dengan Poltekpar Palembang, Ini Targetnya!