BENGKULU, KORANRB.ID - Pabrik rokok yang dikelolah oleh Raflesia Mekar Mandiri di daerah Curup, Rejang Lebong sudah mulai beroperasi.
Meski begitu, penghasilan yang didapatkan oleh pabrik rokok tersebut belum termasuk ke dalam komponen penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan rokok yang diproduksi pabrik rokok di curup memiliki merk dagang Coffe Trift.
Dari sisi target yang dihasilkan tidak berpengaruh dalam penerimaan yang harus dicapai DJP Bengkulu.
BACA JUGA:214 Warga Rejang Lebong Terkena DBD
"Jadi, tidak ada target untuk cukainya tahun ini.
Karena memang beroperasinya pabrik rokok ini baru tahun ini, sehingga belum bisa dijadikan komponen penerimaan cukai di Provinsi Bengkulu," ujar Koen, Senin, 29 April 2024.
Target yang dihasilkan pabrik tersebut masih tergolong rendah atau minimalis yakni dengan hanyan memproduksi rokok Sigaret Kretek Pangan (SKP).
Sehingga tarif cukai yang dihasilkan juga cukup rendah sekali.
BACA JUGA:Gagasan 33 Peserta JPTP Diuji Dalam Wawancara
Meski begitu, dengan adanya pabrik rokok tersebut akan mengurangi dampak penyebaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.
"Dengan beredarnya rokok hasil Produksi dari dalam Provinsi Bengkulu ini yang memang difokuskan untuk sekadar menyasar kalangan masyarakat bawah," ucapnya.
Setiap butirnya, dikatakan Koen, rokok tersebut hanya dijajakan dengan kisaran harga Rp10 ribu.
"Kita berharap ini nanti akan mengisi celah-celah pasar yang memasuki rokok ilegal," ucapnya.
BACA JUGA:Kecewa Berat, Warga Terdampak Tambang Pasir Datangi Lagi Dewan Kepahiang