Agar nanti kita bisa masuk di kasasinya,” terang JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 25 Maret 2024.
Di tempat berbeda, pernyataan hingga pengajuan banding ini telah dilayangkan melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa.
PH terdakwa Panca Saudara Silalahi, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, memori banding kliennya sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi, Kamis, 21 Maret lalu.
“Alasan kita tentu, yang kita anggap klien kita tidak melakukan. Karena banyak fakta-fakta yang kesannya diarahkan,” kata Ranggi.
Menurut Ranggi, kliennya bukan aktor utama dalam perkara ini. Untuk itu, Ranggi menilai vonis 4 tahun pidana penjara terlalu berat untuk kliennya yang hanya berperan sebagai penghubung.
“Klien kita ini bukan aktor utama dalam perkara ini. Klain kami inikan hanya penghubung. Maka akan kita tuangkan semuannya di memori banding ini,” pungkas Ranggi.
Sementara, PH Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH meyebutkan, pihaknya juga sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Atas kesepakatan dan konfirmasi dengan pihak keluarga kita mengajukan banding,” kata Enda.
Menurut Endah, tidak seharusnya kliennya divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Apalagi, kerugian negara dalam perkara ini hampir setengahnya sudah dipulihkan oleh kliennya.
“Yang menjadi keberatan kita, klien kita ini sudah mengembalikan KN hampir setengahnya. Kemudian klien kami inikan hanya pekerja dari orang yang disebut sebagai pemodal itu, (inisial RO, red),” tutupnya.
Berdasarkan fakta persidangan, aktor utama atau orang yang paling berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ini berinisial “RO”. Diduga Ro adalah bos dari para terdakwa.
Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024.
“Bos kita (orang yang berinisial RO, red) harapan kita perlu dipanggil juga,” ujar terdakwa Panca Saudara Silalahi, usai persidangan dengan agenda pleidoi di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024 lalu.