Sekadar mengingatkan, pada sidang putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 14 Maret 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Suharyanto divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP), sebesar Rp399 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita,
dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Panca juga sama, dibebankan pidana tambahan UP sebesar Rp25 juta.
Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair Jaksa Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.