KORANRB.ID - Dampak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terasa, saat ini salah satu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan masuk rapat pendahuluan.
Perkara PHPU tersebut terkait hasil Pileg DPRD Bengkulu Tengah.
Saat ini sudah memasuki sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikarenakan sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan pihak KPU Kabupaten Benteng ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg DPRD Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:KPU Tidak Batasi Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu, Asalkan
BACA JUGA:DBD Seluma Talang Tinggi Paling Banyak, Hingga April 2024 Segini Kasus dan Jumlah yang Meninggal DuniaUntuk diketahui, sengketa Pemilu Kabupaten Bengkulu Tengah terjadi atas gugatan yang dilayangkan oleh PAN tersebut.
Dikarenakan PAN keberatan dengan hasil perhitungan ulang surat suara tidak sah di 5 TPS di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan KPU waktu lalu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Desak Pemprov Bengkulu Sigap Tangani Bencana di Lebong
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Ambil Langkah Ini, Pastikan Kelayakan Panwascam Existing
Dari hasil penghitungan ulang tersebut, PPP mendapatkan tambahan 4 suara dan membuat PAN kehilangan kursi di Dapil III, dan direbut PPP.
Sebelum penghitungan ulang, PAN hanya unggul 1 suara dari PPP.
Karena keberatan dengan hasil penghitungan ulang tersebut, PAN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Disampaikan, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi kala mengisi kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Persyaratan pencalonan Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
BACA JUGA:2 Meninggal Dunia, DBD Mengganas di Bengkulu Selatan, Total 158 Kasus
BACA JUGA:Bapenda Pasang 100 Tapping Box, Pastikan Transparansi Pajak