KORANRB.ID – Persoalan lingkungan terus menjadi masalah yang tidak pernah ada habisnya di Kota Bengkulu dan belum ada solusi jitu.
Meski sudah ada aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah, yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 20211, tidak menutup kemungkinan ada Sebagian kecil di Kota Bengkulu masih ada persoalan sampah yang belum dapat teratasi.
Persoalan sampah di Kota Bengkulu, bisa dikatakan Kelalaian dari Pemerintah serta minimnya kesadaran dari masyarkat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Kenapa dikatakan kelalaian dari Pemerintah ?
BACA JUGA:Tak Hanya Hari Buruh, 1 Mei Juga Merupakan Tanggal Ditemukan Pluto dan Didirikan Iluminati
Pertama, persoalan sampah dan pengeloalaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda ini, sudah mengatur tentang bagaimana pengelolaan sampah, bagaimana pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemrosesan akhir, mengenai retribusi sampah, pelayanan hingga ke sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda.
Sayangnya, Perda ini belum secara penuh diterapkan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bengkulu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 yang menyebutkan, Penanganan Sampah dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Endemik yang Langka! Ini 10 Hewan yang Hanya Bisa Ditemui di Indonesia
Peraturan ini, seharusnya dijalankan dengan baik oleh Pemerintah, sehingga persoalan sampah didalam Kota Bengkulu bisa teratasi dengan baik.
Meski sudah ada aturan yang mengatur tetang sampah. Tetap saja aturan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jika aturan ini berjalan sesuai peruntukannya dan sebagaimana mestinya peraturan ini dibuat, bisa saja persoalan sampah di Kota Bengkulu akan terselesaikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kontrakan di Sawah Lebar Terbakar
Kedua, minimnya tempat sampah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.