“Tambahan tunjangan 100 persen bisa dibayarkan apabila TPP bulan Juni sudah disalurkan. Apabila TPP bulan Juni belum disalurkan, maka tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli tak bisa disalurkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.
Sama dengan pencairan tambahan tunjangan pada bulan April ini, untuk pencairan tambahan tunjangan 100 persen pada bulan Juli mendatang berdasarkan pengajuan OPD.
“Apabila OPD cepat mengajukan, maka pencairan bisa cepat juga diproses. Apabila OPD lambat mengajukan, maka akan lambat juga pencairan,” Pungkasnya. (*)
Kategori :