Tak hanya gaji pertama yang akan diterima di bulan Mei ini, Ade juga memastikan jika 110 PPPK yang baru dilantik Senin kemarin juga akan menerima gaji 13 sama seperti ASN lainnya pada bulan Juni mendatang.
“Memang benar 110 PPPK tersebut juga akan menerima gaji 13 pada bulan Juni nantinya,” katanya.
Sebelumnya Ade telah menyampaikan, penyaluran gaji 13ditargetkan pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli.
BACA JUGA:Terancam Punah Hingga Dikeramatkan, Ini 7 Fakta Harimau Sumatera
Untuk peraturan bupati (Perbup) sudah ada. Sebab Perbup penyaluran gaji 13 sama dengan penyaluran THR beberapa waktu lalu.
Jadi untuk penyaluran tak ada kendala lagi, tinggal melihat ketersediaan keuangan di kas daerah saja nantinya.
“Untuk penyaluran tak ada hambatan lagi. Sebab Perbupnya sudah selesai. Anggaran untuk penyaluran gaji 13 ini sebesar Rp 15 miliar. Untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bebernya.
Untuk penyaluran gaji 13 nantinya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap mengajukan berkas sebagai syarat pencairan gaji 13 tersebut, seperti surat perintah membayar (SPM) dan surat permintaan pembayaran (SPP).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Bengkulu, Jaga Kondusifitas Pilkada
“OPD harus tetap mengajukan berkas pencairan kepada kami sebagai dasar pencairan gaji 13 tersebut. Apabila tidak mengajukan pencairan bagaimana kami memproses pencairan gaji 13 tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui penyaluran gaji 13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional dan tunjangan lainnya yang diterima sesuai daftar gaji bulan Juni.
“Dari keseluruhan OPD yang ada, ada lima OPD yang menerima nominal gaji 13 terbesar. Lima OPD tersebut terdiri terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” bebernya.
BACA JUGA:Punya Ukuran Tubuh Raksasa, Ini 10 Ikan Terbesar yang Ada di Dunia
Tak hanya gaji 13, ASN dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah juga akan kembali menerima tambahan tunjangan sebesar 100 persen.
Tambahan tunjangan sebesar 100 persen ini sama seperti tambahan tunjangan yang diterima ASN pada bulan April ini atau sebelum lebaran idul fitri yang lalu.
Dasar besaran tambahan tunjangan yang akak dibayarkan adalah mengacu kepada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni mendatang.