BACA JUGA:SK dan NI PPPK Belum Terbit, Pemkab Rejang Lebong Tunggu BKN
Ia menerangkan jika kesehatan sangat erat kaitannya dengan pelayanan langsung ke masyarakat.
Dengan penambahan jumlah besar tenaga PPPK kesehatan ini maka diyakininya pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara akan semakin baik.
“Maka kinerja PPPK akan harus terus dinilai dan PPPK harus terus meningkatnya kinerja dalam melayani masyarakat,” terangnya.
Saat ini pemerintah terus memperluas fasilitas bagi PPPK.
Bukan hanya berada dalam satu rumpun dengan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama laiknya PNS.
BACA JUGA:561 PPPK Nakes Bengkulu Utara Dapat Peringatan Soal PP Disiplin Pegawai
Selain itu, dengan Undang-undang tentang ASN yang disahkan akhir tahun 2023 lalu PPPK juga bisa menduduki jabatan Muda atau Madya di pemerintahan.
Yang menguntungkan PPPK adalah mereka tidak perlu mengikuti jenjang karier berjenjang layaknya PNS.
Sehingga asalkan memenuhi kompetensi pendidikan dan kemampuan yang dinilai secara terperinci, maka PPPK yang memenuhi persyaratan bisa menduduki jabatan tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Bupati Bengkulu Utara r. H Mian dalam acara pelantikan 561 PPPK tenaga kesehatan Senin 29 April lalu.
BACA JUGA:Waduh! 8 NI PPPK Nakes 2023 dari Kepahiang Bermasalah, Terancam Gagal Diangkat
Mian menegaskan jika memang memiliki kompetensi yang baik dan dinilai mampu serta memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan, maka Ia tegas menyatakan jika tak sungkan menunjuk PPPK memegang jabatan.
“PPPK bisa menjadi kepala Puskesmas bahkan kepala rumah sakit, maka tunjukan kinerja terbaik anda sebagai PPPK,” tegasnya.
Apalagi diterangkannya jika Bengkulu Utara memiliki wilayah yang terluas di Provinsi Bengkulu dan masuk dalam daerah kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di Provinsi Bengkulu.
Ia juga menegaskan dalam pemerintahannya pelayanan kesehatan menjadi salah satu program skala prioritas.