SELUMA, KORANRB.ID - Pendaftaran 606 kuota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma tahun 2024 dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mulai membuka pendaftaran penerimaan PPS mulai hari ini, 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.
Bagi warga Kabupaten Seluma yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS peluangnya sangat besar.
Sebab jumlahnya yang diterima cukup banyak, yakni 606 kuota.
BACA JUGA:Kapan sih Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Periode II dan III? Ini Jadwalnya
Apa saja persyaratan dan kapan pelaksanannya simak berikut ini.
Persyaratan Anggota PPS
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
BACA JUGA:PT. Home Center Indonesia Membuka Lowongan Pekerjaan, Tamat SMA/SMK Sederajat Bisa Mendaftar
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Baliho Balon Kepala Daerah Banyak Terpasang, Ini Penjelasan Bawaslu