Pendaftaran 606 Kuota PPS Seluma Dibuka Selama 7 Hari, Catat Syarat dan Tanggalnya !

Kamis 02 May 2024 - 10:34 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Pelantikan Anggota PPS

26 Mei 2024 - 26 Mei 2024 (1 Hari)

Setelah mengetahui alurnya, kamu juga harus mengetahui bahwa pendaftaran anggota PPS harus berbasis online, yakni melalui aplikasi SIAKBA yang merupakan singkatan dari (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)

Adapun linknya yakni : https://siakba.kpu.go.id/. 

Setelah masuk link, anda harus registrasi atau mendaftarkan akun terlebih dahulu agar proses pendaftaran sebagai anggota PPS dapat dilakukan.

BACA JUGA: Wabup Rifa'i Minta Seluruh Desa Gelar Rembuk Pengentasan Stunting

Berkaca dari Pemilu serentak lalu, KPU anggota PPS sebanyak 606 orang, karena ada 202 Desa / Kelurahan di Seluma, masing masing desa / kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS.

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan bahwa bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu bisa mendaftar.

Namun tidak akan ada perlakukan khusus dalam proses seleksinya.

"Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai

Karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,”tegas Ketua KPU.

Terkait jadwal tahapan pilkada, Henri mengatakan bahwa sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar

Kategori :