Kementerian Agama (Kemenag) masih belum mengeluarkan pernyataan resmi, terkait keluarnya syarat haji 2024 oleh Saudi tersebut.
Di bagian lain, Kementerian Kesehatan buka suara akan hal ini. Kemarin Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro menyebut tidak keberatan dengan aturan pemberian vaksin Covid-19 pada calon jamaah haji sebagai syarat.
“Sudah disiapkan vaksinnya,” tutur Liliek.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa yang akan diberikan vaksin adalah calon jamaah haji yang belum lengkap mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah jamaah haji yang membutuhkan.
“Tidak menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca,” bebernya.
Alasannya karena vaksin ini mendapatkan pertentangan di luar negeri karena dampak pembekuan darah bagi sebagian kecil penerimanya.
Sementara itu Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi membenarkan adanya syarat tersebut.
’’Alhamdulillah sampai saat ini aman dan lancar,’’ katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia begitu massif.
Sehingga hampir seluruh calon jemaah haji, sudah pernah mendapatkan vaksin tersebut.
Begitupun untuk vaksin Meningitis, sudah jadi aturan rutin termasuk untuk umrah.
Dia menegaskan tidak ada masalah untuk stoknya.
Syam lantas mengatakan persiapan untuk kelompok haji khusus.
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada visa haji untuk jemaah haji khusus yang sudah diterbitkan oleh Saudi.
Dia mengatakan saat ini masih proses sinkronisasi booking hotel dengan sistem e-hajj milik Saudi. Setelah semua selesai, baru layanan pengajuan visa di dalam sistem e-hajj bisa diproses. (**)