KORANRB.ID - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) tahun ini akan melakukan perbaikan atau rehabilitasi beberapa kerusakan pada fasilitas umum di 2 pasar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Sekretaris Disperindagkop-UKM Rejang Lebong, Samsul Bahri, rehabilitasi ini meliputi los daging yang ada di Pasar Atas Curup serta penambahan fasilitas di pasar Kecamatan Bermani Ulu.
Renovasi dan peningkatan fasilitas ini menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Arab Saudi Keluarkan Syarat Haji 2024, Wajib Tahu 3 Syarat Utama dan 4 Syarat Umum
“Adapun besaran anggaran untuk kedua kegiatan ini yakni Rp238 juta, dengan rincian Rp136 juta untuk Pasar Atas Curup dan Rp102 juta untuk pasar Kecamatan Bermani Ulu," ungkap Samsul.
Adapun perbaikan yang akan dilakukan adalah perbaikan ventilasi udara di los daging Pasar Atas Curup supaya lebih terbuka, sesuai dengan usulan para pedagang di los tersebut.
Selain itu juga akan dilakukan pelebaran meja pedagang agar bisa lebih maksimal menaruh dagangannya.
"Sementara untuk pasar Bermani Ulu akan kita lakukan peningkatan pada pelapis tebingnya serta menambahkan sarana WC umum di pasar tersebut," jelas Samsul.
BACA JUGA:Ini Tiga Besar yang Lolos Formasi JPTP Pemprov Bengkulu
Samsul menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan perencanaan, estimasi pelaksanaan kegiatan fisik kedua pasar ini, di mana pelaksanaan pekerjaannya akan dilakukan cara penunjukan langsung karena nilai masing-masing pekerjaan di kurang dari Rp200 juta sehingga tidak harus ditenderkan.
"Pemerintah selalu memberikan perhatian terhadap keberadaan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dengan terus mengupayakan peningkatan fasilitas sehingga dapat mendukung kegiatan jual beli di masing-masing kecamatan," beber Samsul.
Selain itu, saat ini Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong juga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penertiban terhadap ruko, los atau kios milik pedagang yang jumlahnya lebih dari satu, atau kios yang dipihakketigakan oleh pedagang yang menyewa kepada pemerintah.
“Aturannya kios dan los tersebut tidak boleh dipihakketigakan, karena satu nama hanya bisa menyewa satu kios atau los. Dan kios atau los tersebut tidak boleh dijadikan gudang oleh para pedagang yang menyewa, karena peruntukannya untuk aktivitas jual beli di pasar,” terang Samsul.
Hanya saja untuk kapan pelaksanaan penertiban, Samsul mengatakan pihaknya masih akan melihat dulu geliat perputaran ekonomi masyarakat, jangan sampai penertiban yang dilakukan ini nantinya justru memberatkan masyarakat yang berjualan di pasar.