BENGKULU, KORANRB.ID – Rekening aparatur sipil negara atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bakal “bengkak” lagi.
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya, Gaji Reguler dan Tunjangan Hari Raya sebelum Idul Fitri lalu, PNS akan kembali menerima uang tambahan.
Pemerintah pusat saat ini menyiapkan jadwal untuk pembayaran gaji Ke-13 yang besar satu bulan lagi masing-masing ASN.
Pemerintah Pusat sudah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 14/2024 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur sipil negara hingga Pensiunan.
BACA JUGA:Baru Dilantik, PPPK Bengkulu Tengah Langsung Terima Gaji Mei dan Gaji 13
Saa tini pemerintah tinggal melaksanakan pembayaran gaji Ke-13.
Kementerian Keuangan memperkirakan pembayaran Gaji Ke-13 akan dilakukan awal hingga Pertengahan Juni 2024 bulan depan.
Termasuk Gaji Ke-13 untuk TNI dan Polri dan ASN yang berhak menerima Gaji Ke-13 lainnya se Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu.
Kementeiran Keuangan menyusun pembayaran Gaji Ke-13 tersebut bulan Juni dengan pertimbangan masuk tahun ajaran baru pendidikan.
Sehingga aparatur sipil negara termasuk penisunan membutuhkan tambahan dana untuk biaya pendidikan anak.
BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Paling Lambat Juni Mendatang, Kucurkan Rp26 Miliar untuk 5000 ASN
Sehingga pembayaran gaji Ke-13 rutin dilakukan setiap tahun saat akan memasuki tahun ajaran baru atau di bulan Juni dan Juli.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, M.Si.
Ia menerangkan jika paling cepat penyaluran atau pembayaran Gaji Ke-13 akan dilakukan Juni mendatang.
Pemda Bengkulu Utara akan menunggu kepastian jadwal pembayaran tersebut.