BACA JUGA:Hardiknas, Guru Honorer di Seluma Mengaku Sudah Tak Gajian, Menanti Kepastian SK PPPK
Sedangkan angka maksimal untuk golongan IIIA Rp 3,5 Juta, IIIB Rp 3,7 Juta, IIIC Rp 3,8 Jua dan IIID RP 4 Juta.
Sedangkan untuk golongan IV angka pembayraan dana pensiunnya paling maksimal adalah untuk Golongan IV A Rp 4,2 Juta, IVB Rp 4,3 Juta dan IV Rp 4,9 Juta.
Meskipun sudah tidak melaksanakan tugas lantaran sudah purna tugas, namun kenaikan uang pensiun bagi pensiunan juga menyesuaikan dengan Gaji PNS.
Maka jika pemeritnah melakukan kenaikan gaji bagi PNS, maka dengan ebrsamaan pemerintah juga akan menaikan gaji bagi Pensiunan. (*)
Kategori :