BACA JUGA:Pendaftaran 606 Kuota PPS Seluma Dibuka Selama 7 Hari, Catat Syarat dan Tanggalnya !
Lantas, berapa gaji yang akan diterima PPS pada Pilkada serentak 2024 nanti?
Menjawab hal ini, Anthaka ramadhan menjelaskan akan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
Dalam aturan tersebut, sudah dijelaskan dengan rinci berapa gaji yang akan diterima setiap anggota PPS yang dinyatakan lulus nantinya. Yakni, Ketua PPS mendapatkan gaji Rp1.500.000/bulan, Anggota Rp1.300.000/bulan, Sekretaris Rp1.150.000/bulan, dan Staf Rp1.050.000/bulan.
Masih di dalam aturan itu juga disebutkan besaran gaji untuk petugas lainnya. Yakni, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Rp1.000.000/bulan.
BACA JUGA:Rekening ASN dan Pensiunan Bakal 'Bengkak' Lagi, Catat Jadwal Cair Gaji Ke-13
Ketua KPPS, Ketua KPPS Rp900.000/bulan, Anggota Rp850.000/bulan, dan Linmas Rp650.000/bulan.
Kemudian, Ketua PPK Rp2.500.000/bulan, Anggota Rp2.200.000/bulan, Sekretaris Rp1.850.000/bulan, Staf Rp1.300.000/bulan.
Tak hanya gaji, jika mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta. (*)