Sementara itu bakal calon bupati jalur Independen sampai saat ini belum terlihat.
Pada Pilkada 2020 lalu Pilkada Bengkulu Selatan diikuti salah satu calon melalui jalur Independen yakni Yogi Pramadani.
BACA JUGA:Ada Lowongan Buat PPS Pilkada 2024, Cek Besaran Gajinya
Namun sampai saat ini Yogi belum memastikan apakah akan maju melalui jalur Independen.
"Belum kita pastikan, tapi kalau maju nanti bisa jadi jalur Independen lagi," ujar Yogi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan edaran aturan syarat pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Salah satunya calon kepala daerah jalur Independen.
BACA JUGA:Setelah Melantik Eselon II, Pemkab Bengkulu Tengah Akan Lantik Pejabat Eselon III
Dalam surat edaran (SE) tersebut, disebutkan jadwal pengumpulan berkas bagi para calon independen atau perorangan.
Isi surat edaran KPU turut mengeluarkan aturan bagi penyelanggara Pemilu, yang ingin ikuti pesta demokrasi wajib berhenti atau mengundurkan diri.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Hariyadi menerangkan, surat edaran tentang syarat dan jadwal pengumpulan berkas calon perorangan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dikeluarkan.
Untuk jadwal pengumpulan syarat calon perorangan akan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024 dan akan berakhir Senin, 19 Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Segera Ikuti! Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
"Untuk syarat dan jadwal sudah kami sampaikan, dan wajib diketahui bagi bakal calon kepala daerah, khususnya perorangan," kata Gusman.
Secara umum masih kata Gusman, bakal calon yang akan maju melalui jalur perorangan wajib mengumpulkan data diri pendukung berupaa identitas, nomor telepon dan email.
"Tujuan dari syarat tersebut, kemungkinan besar verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara online," tambah Gusman.