‘’Sehingga sistem pelaporan keuangan benar-benar memenuhi standar pelaporan yang akuntable. Harapan kita, opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bisa terus dipertahankan tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH juga menegaskan bahwa DPRD terus mendukung program Bupati Mian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
BACA JUGA:Pemdes Diminta Untuk Laksanakan Program BLT DD dan Program Ketahanan Pangan Sesuai Regulasi
Apalagi DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat, yang tak hanya memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan target.
Pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan juga sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Maka dalam bentuk dukungan pada penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntable, maka DPRD selaku pemegang fungsi pengawasan akan terus melaksanakan tugas dengan maksimal,” sebutnya.
Sekadar mengetahui, Pemda Bengkulu Utara terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2018 lalu.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara juga mendapatkan penghargaan terkait dengan nilai tindak lanjut atas audit dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga tinggi.
BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur Duit Arisan Lebih Rp 1,2 Miliar, Gadis Cantik di Rejang Lebong Ini Viral
Pemkab Bengkulu Utara mendapatkan nilai 91,39 persen dalam hal tindak lanjut hasil audit yang merupakan nilai tertinggi di Provinsi Bengkulu.
Pascamenerima Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemda Bengkulu Utara akan melakukan rapat internal seluruh pejabat daerah.
Hal ini terkait dengan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut.
Sesuai aturan, BPK memberikan waktu 60 hari untuk tindak lanjut atas hasil audit tersebut.
Biasanya Bupati Mian memberikan waktu yang lebih pendek lagi pada seluruh OPD yang mendapatkan catatan berdasarkan hasil audit tersebut.