Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang

Jumat 03 May 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dalam persidangan dengan  dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN ini, penggugat sebelumnya melayangkan gugatan perdata kepada KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp2 miliar. 

BACA JUGA:Pemprov Dukung Ekonomi Syariah, Realisasikan Peminjaman Aset Dekranasda Pantai Panjang

BACA JUGA:Unik! Kerabat Ikan Salmon, Ini 5 Fakta Ikan Trout Pelangi

Salah satu materi gugatan penggugat adalah, adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara. 

Termasuk adanya, dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara. 

Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang. 

Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada. 

Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.  

Pihak penggugat mengklaim memiliki sederet bukti, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu.  

Gugatan secara  materil dan immateriil ini diklaim dengan sederet bukti yang sudah dikantongi.

Menurut penggugat, tingkat kesalahan terjadi hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang.  

Dari sini, pihak penggugat melayangkan gugatan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

Penggugat melihat pihak tergugat, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada. Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.

Kategori :