KORANRB.ID - Gagal dalam tahapan mediasi, sidang gugatan dari Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel dengan tergugat KPU dan Bawaslu di PN Kepahiang terus berlanjut.
Terbaru, sesuai agenda KPU Kepahiang telah menyampaikan materi poin pembelaan dari materi gugatan yang disampaikan pihak penggugat ke PN Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang Indra dan Anthaka Ramadhan, Jumat, 3 Mei 2024 menerangkan sidang lanjutan hanya bersifat penyampaian poin pembelaan kepada PN Kepahiang.
"Sudah kita sampaikan ke PN Kepahiang melalui aplikasi. Karena memang begitu mekanismenya," kata Antaka.
BACA JUGA:PPDB 2024 Masih Sistem Zonasi Begini Ketentuannya
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Lewat PBB, Bapenda Buka Loket di Kantor Camat Selebar
Disampaikan, dalam proses mediasi yang sudah berjalan sebanyak 2 kali pertemuan pihak penggugat tetap pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditudingkan telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang.
"Untuk soal hasil tidak ada persoalan. Gugatan yang dilayangkan kan soal PMH, ini lah yang kita sampaikan dalam pembelaan kepada PN Kepahiang," tambah Indra.
Sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya, sidang lanjutan dalam gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang selanjutnya adalah 16 Mei 2024 pembacaan duplik, 22 Mei 2024 putusan sela, 6 Juni 2024 pemeriksaan saksi-saksi, 13 Juni 2024 pemeriksaan saksi tergugat, 20 Juni 2024 pemeriksaan saksi tambahan (jika dibutuhkan) dan 27 Juni 2024 pembacaan kesimpulan dan keputusan.
Sidang gugatan Caleg terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang ini sendiri berlanjut, setelah pada sidang mediasi kedua Kamis 25 April 2024 tetap tak menemui kesepakatan.
BACA JUGA:Siapkan Rp73 Miliar untuk PPPK di Kota Bengkulu, Ini Tunjangan yang Didapat
BACA JUGA:Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal
Sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat Putri Amelia Karlia SH mengatakan pihak siap melanjutkan persidangan dan sudah mengumpulkan barang bukti dan saksi.
Pihaknya juga telah menyiapkan 2 saksi, yang diyakini dapat mengugatkan gugatan PMH yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang.
"Kita ada dua orang saksi yang mengetahui prosesnya. Saksi kita tahu perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, saksi itu siap kita hadirkan," klaim Putri.