KORANRB.ID - 12 terdakwa dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma, akan menjalani agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sidang dengan agenda tuntutan 12 terdakwa BTT Seluma digelar Selasa, 7 Mei 2024.
"Untuk tuntutan 12 terdakakwa BTT Selasa 7 Mei," ucap JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Reki Afrizal, SH kepada RB, Jumat, 3 April 2024,.
Reki mengklaim saat ini, pihaknya sudah menyiapkan tuntutan untuk 12 terdakwa. Kecil kemungkinan sidang dengan agenda tuntutan ini akan dilakukan penundaan.
BACA JUGA:Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang
BACA JUGA:Lupa Kunci Pagar Rumah Kos, Motor Mahasiswi Raib, Ini Kronologisnya
"Insyaallah tuntutan kita siap," singkatnya.
Sementara itu, total kerugian negara (KN) yang timbul dalam perkara dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.
KN Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi BTT BPBD Seluma 2022 yang menyeret 12 terdakwa ke persidangan telah dipulihkan seluruhnya.
Hal ini diketahui pasca Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima penitipan KN atau cicilan dari terdakwa Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan sebesar Rp146 juta pada Senin pagi, 29 April 2024.
Pasalnya pemulihan KN ini sedikit membawa angin segar bagi para terdakwa, menjelang pembacaan surat tuntutan.
BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Ajukan Prapid
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
“Insyaallah (tuntutan, red), karena kerugian negara sudah pulih 100 persen sehingga tidak ada alasan untuk diberatkan lagi,” ucap salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frestien, SH, MH.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengatakan