bahwa pengembalian KN ini merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, jika lunas tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya,” jabar Ghufroni.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
BACA JUGA:Tersangka Pembobol Toko Cita Rasa Tertangkap, Begini Kronologisnya
Ditambahkan Ghufroni, menjelang pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa Decky memang terus beritikad baik dengan mengembalikan KN, meskipun dengan cara dicicil.
Di sisi lain, sidang pembuktian perkara yang menyeret 12 terdakwa ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.
Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar.
KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.
Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.