BINTUHAN, KORANRB.ID - Rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tampaknya kembali harus terhambat. Dikarenakan tidak adanya pejabat yang dapat mengisi jabatan setelah UPTD tersebut didirikan.
Padahal sebelumnya pembentukan UPTD PPA tersebut telah menemui titik terang setelah sudah disetujui oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Sebelumnya kita sudah dapat persetujuan dari Provinsi. Yang kemudian sudah melanjutkan surat tersebut ke Pemkab untuk mempersiapkan pejabatnya. Sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Pemkab Kaur," kata Kepala Bidang PPA DP2KBP3A Kabupaten Kaur Elda Marlina, S.KM.
BACA JUGA:2024, DAK Dinas Perikanan hanya Rp 7 Miliar
Lambatnya tanggapan dari Pemkab Kaur ini, membuat jangka waktu yang diberikan oleh pihak Pemerintah Provinsi telah habis.
Hal ini, membuat pembentukan UPTD PPA yang harusnya dapat dilakukan di tahun ini. Kembali harus diundur hingga tahun 2024 mendatang.
"Untuk tahun ini, kita sudah terlambat mudah-mudahan di perubahan anggaran 2024 mendatang kita dapat mengusulkan lagi," ujar Elda.
Dijelaskannya pembentukan UPTD PPA memang sangat diperlukan dalam upaya untuk meningkatkan, pelayanan dalam hal menangani ksus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagaimana diketahui, pihak DP2KBP3A bidang PPA sangat mengalami kendala dalam hal melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.
BACA JUGA:Kaur Miliki 350 Redkar, Bantu Penanganan Kebakaran
"Diharapkan nanti, setelah adanya UPTD PPA pelayanan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih maksimal" harap Elda.
Elda menambahkan, hingga bulan November kemarin sudah ada 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke pihaknya.
Data ini terus bertambah, berkaca dengan tahun 2022 dimana pihaknya hanya mendapatkan 15 kasus saja.
"Kemungkinan data ini, akan terus bertambah ini hanya yang baru masuk ke aplikasi aja," imbuhnya.
BACA JUGA:Curi Start Kampanye Penjara 1 Tahun, Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol