Itu adalah jenis pelanggaran yang berimbas pada pemberhentian anda sebagai PPPK sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.
BACA JUGA:525 Peserta Tes PPPK Bengkulu Utara Ikuti Tes CAT, Catat Jadwal dan Lokasinya
Namun jika anda diberhentikan namun anda merasa sanksi yang diberikan tersebut tidak layak atau terlalu berat bagi pelanggaran anda.
Anda juga bisa mengambil langkah hukum menggugat.
Hal ini tentunya dengan tujuan agar keputusan pemberhentian anda sebagai PPPK bisa dibatalkan dan anda bisa kembali bekerja.
Jika ada menerima SK Pemberhentian, anda bisa mengambil langkah berikut.
1. PeLaporan ke KASN
KASN adalah Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diketahui jika PPPK juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Sehingga, bagi PPPK yang merasa dirugikan atas keputusan pemerintah termasuk karena dipecat bisa mengadu ke KASN.
BACA JUGA:Kapan sih Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Periode II dan III? Ini Jadwalnya
Tentunya dalam pengaduan tersebut anda juga bisa meminta KASN membatalkan SK pemberhentian tersebut jika memang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau kriteria sanksi berat yang bisa menyebabkan pemberhentian.
Berkaca dari beberapa kasus yang dilaporkan ke KASN terkait dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah.
KASN bisa membatalkan SK tersebut dan meminta kepala daerah mengembalikan hal ASN sebagaimana semula.
2. Jalur PTUN
PTUN adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN adalah langkah yang bisa anda tempuh akan jika diberhentikan dari PPPK lantaran PTUN adalah pengadilan yang memproses terkait dugaan pelanggaran sistem ketatanegaraan terutama yang terkait dengan surat menyurat.
BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar
Anda bisa menggugat SK Keputusan pemberhentian tersebut dengan gugatan dan menyampaikan alasan anda dan meminta surat tersebut akan dibatalkan. (*)