“Sosialisasi ini memang benar yang pertama namun itu lebih baik dari pada tidak sama sekali,” ungkap Ari.
BACA JUGA:Ternyata Bukan Ikan Paus, Ini Ikan Terbesar yang Pernah Ada di Dunia
BACA JUGA:Nama Nama Baik Allah, Ini 99 Asmaul Husna Beserta Artinya
Dan sosialisasi ini dianggap perlu dilakukan sebab masyarakat harus tahu bagaimana Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) bergerak dalam pelaksanaan adat.
“Sosialisasi ini dianggap penting dan perlu sebab penting untuk pejabat masyarakat,” terang Ari.
Menurut Ari bahwa selama ini sering bergerak dan menegakkan hukum adat itu para Masyarakat sendiri.
Namun seharusnya dari hakim adat yang harus bergerak yaitu dari Badan Musyawaratan Adat (BMA).
“Kita sering salah tafsir mengenai pemberlakuan dan penanganan adat,” jelasnya.
Terkadang dengan kurangnya literasi masyarakat mengenai penegakan adat maka membuat mikomunikasi.
“Terjadinya kesalah pahaman tentang hukum maka harus diberikan pemahaman yang jelas mana poksi RT, RW dan mana poksi ketua Adat,” ungkap Ari.
Ari mengambil contoh bahwa terkadang untuk kebiasaan melakukan penggerebekan di suatu adat dan dilangsungkan proses cuci kampung itu harus diketahui BMA tidak bisa asal gerebek saja.
Pemberlakuan hukum yang tidak sesuai dengan kriteria penegakan memang dianggap salah.
Maka dari itu dengan sosialisasi adat kepada elemen masyarakat harus dilakukan agak tidak terjadi kesalahan hukum.
Ignorantia Jurist Non Excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan ini adalah pribahasa hukum yang sebaiknya di pahami.
“Ketidaktahuan hukum itu tidak bisa dimaklumi beda dengan ketika tidak tau fakta maka hal tersebut bisa di maklumi,” jelas Ari.
Hal tersebut juga yang membuat terselenggarakannya acara sosialisasi tersebut, dan juga Ari berharap untuk pemberlakuan adat dan hukum adat harus di akui dan di hormati oleh segala masyarakat sebab hal tersebut juga di akui dalam aturan negara.