KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003
Tentang Pemberlakuan Adat yang dihadiri seluruh elemen masyarakat setiap daerah di Bengkulu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tefi Susanti, S.IP menjelaskan
sosialisasi yang dilakukan mengakomodir mengenai adat di kota Bengkulu yang beragam dan untuk itu perlunya kesatuan dan persatuan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Hibahkan Rp28 Miliar Sukseskan Pilkada 2024, Ini Rincian Pembagiannya
BACA JUGA:KONI Klaim Persiapan Menuju PON XXI Aceh-Sumut Sudah Matang
“Sosialisasi ini dilakukan untuk membuat keberagaman adat yang ada di kota Bengkulu lebih dilihat,” terang Tefi.
Sebab adat yang ada di kota Bengkulu sangat banyak dan harus saling menghargai.
Selain itu juga menurut Tefi bahwa Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang pemberlakuan adat baru kali ini disosialisasikan secara konferensif.
Sebab terkendala waktu dan juga terkendala pendanaan, dan juga untuk mengumpulkan para elemen masyarakat juga memerlukan waktu.
BACA JUGA:Ngeri! Elang Harpy, Burung Predator Terkuat dan Terbesar di Dunia, Ini Faktanya
BACA JUGA:PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya
“Untuk sosialisasi memang baru kali ini dan yang konferensif sela mini hanya segelintir orang saja,
dan memang ini terbilang terlambat namun keterlambatan ini memiliki sebab dan mohon dimaklumi,” jelas Tefi
Di tempat yang sama Anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi II H. Ariyono Gumai, S.STP. mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda adat yang sedang disosialisasikan adalah hal yang pertama dilakukan.