Disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut dari lima titik tambang berizin tersebut, tak satupun menyebutkan ada di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.
Adapun kelima titik tambang dengan izin resmi di Kabupaten Kepahiang sebarannya ada di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang.
Kemudian di Desa Cirebon Baru Kecamatan Kepahiang, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai.
"Data yang ada baru sebatas Februari 2024. Nanti kami akan perbarui kembali.
Untuk kewenangan izin pertambangan galian C ada di provinsi.Kami dengan Dinas ESDM provinsi ada penambahan izin terbit. Untuk itu, kami sudah mengirim permintaan data ke ESDM provinsi,’’ ujar Dedi.