Penyegelan dilakukan guna meredakan konflik yang terus terjadi belakangan ini, antara warga sekitar dan pengelola tambang. Ia memastikan, selama tambang pasir disegel tak ada aktivitas penambangan di lokasi.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
BACA JUGA:Tersangka Pembobol Toko Cita Rasa Tertangkap, Begini Kronologisnya
Penyegelan terhadap tambang pasir Lubuk Penyamun ini sendiri dilakukan, setelah protes keras warga sekitar tambang khususnya yang mendiami perumahan Putra Bahari Desa Lubuk Penyamun.
Setidaknya, sudah 2 kali utusan warga mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPRD Kepahiang.
Yakni, pada Senin 22 April dan Senin 29 April 2024. Di tingkat desa serangkaian upaya mediasi sudah dilakukan, namun tetap saja tak ada hasil memuaskan.
Pengelola tambang masih saja beroperasi, sedangkan tuntutan warga agar tambang pasir ditutup tak kesampaian. Malah informasi diperoleh, pada upaya mediasi terakhir yang ditengahi pihak desa nyaris berakhir bentrok.
Ini setelah masing-masing pihak tetap bertahan pada keinginannnya masing-masing.
Di media sosial, juga sempat beredar video seorang emak-emak warga sekitar tambang saat adu mulut dengan seorang pengelola tambang.
Warga tetap pada kesimpulannya, ingin tambang pasir ditutup karena jelas sudah merugikan.
Warga kian kesal, protes yang penolakan yang dilakukan tak diindakan pengelola tambang.
Aktivitas penambangan yang sudah mengancam pemukiman tersebut, terus saja berlangsung.
Diketahui, Persoalan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi bukanlah hal yang baru.
Aparat kepolisian pun sudah berulang kali melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan di Desa Lubuk Penyamun.
Seperti yang dilakukan pada 2014 dan terakhir ditutup lagi pada 2021 lalu. Namun, aktivitas penambangan kembali berlangsung belakangan ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mendata per Februari 2024 hanya 5 titik tambang memiliki izin.