BACA JUGA:Korban Gantung Diri di Benteng, Sudah Pernah 2 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling mudah dikenali dari investasi bodong adalah ketiadaan izin pengelolaan investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan keabsahan suatu investasi, masyarakat dapat langsung menanyakan kepada OJK melalui layanan konsumen OJK (1500-655) untuk memverifikasi apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK atau tidak.
Jika suatu investasi tidak memiliki izin dari OJK, maka dapat dipastikan bahwa skema investasi tersebut ilegal dan dapat berpotensi sebagai investasi bodong yang berbahaya.
Menjalankan investasi tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko yang besar bagi para investor, oleh karena itu penting untuk melakukan pemeriksaan ini sebelum terlibat dalam suatu investasi.
Jika kamu memperhatikan ciri-ciri yang telah disebutkan dengan cermat, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk membedakan antara investasi yang legal dan ilegal.
Yang perlu kamu lakukan hanyalah lebih berhati-hati dan waspada ketika menerima tawaran investasi. (*)