Berikut ciri-ciri investasi bodong yang berhasil dirangkum RB:
1. Menggunakan skema ponzi
Keuntungan yang diberikan kepada nasabah yang sudah ada (eksisting) didapat dari investasi yang disetor oleh peserta baru.
Nasabah eksisting akan diiming-imingi bonus untuk mengajak sebanyak mungkin kerabat atau keluarganya menjadi peserta, membentuk rantai nasabah yang panjang.
Selain itu, pelaku cenderung mendorong semua nasabah untuk tidak mencairkan investasi pokok mereka dan untuk menginvestasikan kembali keuntungan yang sudah mereka dapatkan agar skema ini dapat terus berjalan.
Jika tidak ada perekrutan peserta baru, pembayaran keuntungan akan berhenti dan investasi ini akan runtuh.
Biasanya, sebelum investasi ini runtuh, para pengelola sudah mengetahui hal ini dan bersiap-siap untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Modus Arisan Bodong, Korban Diiming-imingi Untung Berkali Lipat, Kerugian 300 Korban Capai Rp 20 Miliar
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Pelaku seringkali menjanjikan keuntungan yang sangat besar yang jauh melebihi investasi lainnya.
Tingkat pengembalian yang mereka tawarkan seringkali tidak realistis, bahkan bisa mencapai ratusan persen per tahun.
Bahkan lebih dari itu, pelaku sering mengklaim bahwa investasi ini bebas risiko kerugian.
Namun, penting untuk diingat bahwa prinsip umum dalam investasi adalah: semakin tinggi imbal hasilnya, semakin tinggi pula risikonya.
BACA JUGA:Sosok Mahasiswi Owner Arisan Bodong Rp20 Miliar, Punya Anggota 400, Ada Investasi Rp100 Juta
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Umumnya, tawaran investasi bodong sering kali datang melalui undangan untuk menghadiri seminar investasi yang diselenggarakan di hotel berbintang.
Tujuan dari acara ini adalah untuk meyakinkan calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan akan menghasilkan keuntungan besar.
Selama seminar tersebut, akan diperlihatkan gambaran seorang investor sukses yang memiliki mobil mewah dan rekening bank dengan jumlah uang yang besar.
Namun, seringkali bukti-bukti ini telah dimanipulasi dan tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.
BACA JUGA:Mahasiswi Bengkulu Nipu Hingga Rp 20 Miliar, Modusnya Arisan Online, Rumahnya Digeruduk Puluhan Korban
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong seringkali berasal dari lembaga atau entitas yang tidak jelas status hukumnya.
Mereka mungkin tidak memiliki keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa mereka merupakan perusahaan terdaftar (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, atau badan hukum lainnya yang sah dan terdaftar secara resmi.
Keberadaan lembaga semacam ini dapat menjadi tanda peringatan bahwa investasi yang ditawarkan mungkin tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau dapat dipercaya.
Sebelum berinvestasi, sangat penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan lembaga yang menawarkan investasi tersebut agar terhindar dari risiko investasi bodong.