KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang terseret dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021.
Ketujuh tersangka yakni, Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202,
Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.
Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan kasus ini mencapai Rp4,8 miliar lebih.
BACA JUGA:2 Bandar Tertangkap, 10 Paket Sabu Diamankan Polres Bengkulu Utara, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Ancamanan 15 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Warga Lebong Ini, Begini Kasusnya
Di sisi lain, Kejari Mukomuko juga melakukan penelusuran sset (asset tracing) untuk mengetahui kemana aliran KN tersebut.
Sedangkan untuk yang menitipkan uang KN ke Kejari Mukomuko baru satu tersangka dengan besaran Rp20 juta atas nama Herman Mantan Kabid Keuangan 2016-2018.
“Kami terus mencari tahu kemana aliran KN tersebut. Selain itu juga untuk KN yang statusnya dititipkan ke Kejaksaan, dari tujuh tersangka baru satu orang,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH,MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.
Agung menambahkan, penelusuran aset oleh penyidik Kejari Mukomuko dengan meminta data ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Bank dan UPTD Samsat Mukomuko.
BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen
BACA JUGA:Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan
Untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki atas nama tujuh tersangka itu. Langkah ini penting dilakukan jika memang nantinya akan dilakukan penyitaan aset dari 7 tersangka.
“Sebelum libur telah kita lakukan tracking aset dan sesudah libur Lebaran kita lanjutkan kembali, termasuk melengkapi berkas dari 7 tersangka,” katanya.
Selain itu, terhadap 7 tersangka sudah memasuki masa perpanjangan tahanan kedua selama 40 hari dan telah berjalan kurang lebih 20 hari.