"Semoga perhatian pemerintah daerah ini selalu memberikan yang lebih untuk anak-anak Bengkulu Selatan," harap Nurmalena.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Novianto mengatakan, ada 183 lembaga PAUD se Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun dari jumlah tersebut masih ada beberapa Paud yang belum terakreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN).
"Pengurus PAUD, kami sudah minta agar dorong lembaga agar terakreditasi di BAN. Jangan sampai bermasalah dan menghambat dunia pendidikan," kata Novianto.
Novianto menambahkan, fungsi akreditasi sebuah lembaga sekolah sangat penting.
Sebab, sekolah yang terakreditasi akan memberikan legitimasti dan kepercayaan dari berbagai pihak luar terhadap lembaga maupun program yang telah memenuhi standar tertentu.
Selain itu, sekolah yang terakreditasi juga berpeluang untuk bermitra dengan pihak lain.
"Ini tugasnya pengurus PAUD. Kami sifatnya mendampingi dan membina. Kalau nanti kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin ada sanksi administratif bagi lembaga itu. Bahkan, yang paling berat itu penghentian operasional," tutur Novianto.
Lanjut Novianto, syarat mengurus akreditasi lembaga tidaklah sulit.
Diantaranya, sekolah memiliki surat keputusan (SK) pendirian, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana (sarpras), serta memiliki pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).(advertorial)