KORANRB.ID - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyebut banyak masyarakat yang mengikuti ujian praktek SIM gagal karena tidak percaya diri (Pede).
SIM adalah salah satu yang harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kendaraan bermotor ataupun mobil.
Namun sampai saat ini masih banyak pengendara yang enggan membuat SIM karena takut tidak lolos saat ujian praktek yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra SH MH mengatakan, pembuatan SIM di Polres sangatlah mudah dan gampang.
Bahkan pembuatan SIM tidak sampai satu hari dan langsung jadi.
BACA JUGA:Ini Alat Permainan yang Berfungsi untuk Perkembangan Balita
Akan tetapi ia mengakui selama ini masih banyak yang mengira pembuatan SIM sulit dan biaya mahal.
Selain itu ia mengungkapkan saat ujian praktek SIM pengendara banyak yang tidak percaya diri. Dan akhirnya gagal saat ujian.
Padahal menurutnya pengendara tersebut telah lancar dan mahir dalam menguasai kendaraan di jalan raya.
“Anggota kita dilapangan membantu mengarahkan dan membimbing ujian praktiknya, tidak sulit dibantu oleh rekan rekan,” kata Kasat Lantas.
BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini, Ini 4 Manfaat Udang untuk Kesehatan Tubuh
Berikut ini adalah jenis jenis SIM di Indonesia. Adapun SIM yang berlaku di Indonesia yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
SIM perseorangan ini diperuntukkan untuk pengendara bermotor untuk nama pribadi.
Adapun SIM perorangan terbagi dalam beberapa jenis.
1. SIM A ini diberikan pengemudi mobil yang dikhususkan untuk memuat barang pribadi ataupun non komersial dengan berat total kendaraan yakni 3500 kg.
2. SIM satu pembuatan SIM ini dikhususkan untuk pengemudi mobil penumpang non komersial adapun berat total kendaraan tidak melebihi dari 3500 kg.
3. SIM B2 diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan penari ataupun gandengan nah komersial dengan kapasitas memiliki berat lebih dari 1000 kg.
BACA JUGA:Baking Soda Dapat Memutihkan Gigi! Berikut 8 Cara untuk Mengatasi Karang Gigi
4. SIM C diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan dirancang dengan laju kecepatan melebihi 40 km per jam.
5. SIM C1 ini diperlukan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 sampai 500 cc.
6. Sing D Ini diperuntukkan bagi pengendara yang menyandang disabilitas ataupun berkebutuhan khusus.