SIM umum, adapun jenis SIM umum diperuntukkan untuk pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan jenis angkutan umum ataupun kendaraan komersial.
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Tegaskan Ikut Pilkada, Ambil Formulir Penjaringan Cabup di PDI-P
Syarat pembuatan SIM jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan.
1. SIM A umum untuk digunakan bagi pengemudi mobil penumpang dan juga mobil yang mengangkut barang umum dan berat tidak lebih dari 3500 kg.
2. SIM B1 umum untuk digunakan kepada pengemudi mobil ber penumpang komersial contohnya seperti mini bos, bus pariwisata, dengan berat boleh melebihi 3500 kg.
3. SIM B2 umum diperuntukkan oleh pengemudi kendaraan penarik dan untuk kebutuhan komersial contohnya seperti truk.
Syarat buat SIM, pembuatan SIM sangat mudah. Adapun syarat buat SIM yang paling utama adalah memenuhi batasan usia yang telah ditentukan.
BACA JUGA:6 Peserta PPK Bengkulu Tengah Tak Lolos Seleksi CAT, Ini Penyebabnya
Selain itu kita harus melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan untuk pembuatan SIM. Berikut ini syarat syarat untuk membuat SIM perseorangan ataupun syarat untuk pembuatan SIM umum.
1. Syarat membuat SIM perseorangan, untuk pembuatan SIM perseorangan ada sarat yang harus dipenuhi yakni batasan usia yang telah ditentukan dan juga persyaratan administratif.
Batasan usia minimal untuk pembuatan SIM baru Anda wajib memenuhi batas usia minimal yang telah ditentukan. Untuk pembuatan SIM A, SIM C dan juga SIM D perseorangan 17 tahun.
Dokumen pendukung, sebelum berlanjut ke prosedur pembuatan SIM baru, kita perlu melengkapi dokumen pendukung yang menjadi syarat administrasi. Adapun caesar yang harus di lengkapi yakni fotokopi KTP.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Penyebab Ambulans RSUD Mukomuko Kecelakaan
Formulir permohonan, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjukkan oleh pihak Korlantas di Polres masing masing.
Pas foto berwarna biru atau merah sesuaidengan tahun kelahiran dengan ukuran tiga kali empat sebanyak empat lembar.
Selain itu apabila Anda ingin membuat SIM B1 wajib memiliki simpa yang aktif dan sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
Dan untuk membuat SIM B2 syarat tambahannya wajib memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif minimal selama 12 bulan.
BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Jadi Buronan Polres Seluma, Ini Perannya Pembakaran Kantor Desa
2. Syarat membuat SIM umum, tanda sedikit perbedaan dengan syarat pembuatan SIM perseorangan. Berikut ini kami Rangkum syarat buat simum yang berdasarkan usia.
SIM A umum batas usia minimal 20 tahun. SIM B1 umum batasan usia minimal 22 tahun. Dan SIM B2 umum batasan usia minimal 23 tahun.
Untuk pembiayaan pembuatan SIM baru telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif ataupun jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.
Berikut ini kami rinci kan biaya untuk setiap pembuatan jenis mesin. Pembuatan SIM A baru Rp120.000.
BACA JUGA:4 Tahun Jual Pertalite, Pria Ini Disel Polisi, Salahnya Dimana?
Pembuatan SIM B1 baru Rp120.000. Pembuatan SIM B2 baru Rp120.000. Pembuatan SIM C baru Rp100.000. Pembuatan Sing ade baru Rp50.000.
Untuk pembuatan SIM yang baru Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berkisar Rp37.500.
Sedangkan untuk tes kesehatan jasmani biayanya Rp0 sampai Rp100.000 tergantung rumah sakit yang Anda pilih. (*)