“Sehingga jangan sampai pelaksanaan anggaran justru menyisakan masalah yang berdampak buruk bagi nama baik daerah,” terangnya.
Selain jika, jika pelaksanaan program tidak terlaksana dengan baik atau bahkan tidak terlaksana, hal ini juga akan berdampak kerugian pada masyarakat.
Apalagi program yang sudah dianggarkan dalam satu tahun anggaran tidak mungkin dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Ending Barang Sitaan Jaksa Bengkulu Utara dari Penyidikan 2 Kasus Korupsi, Ini Kemungkinannya
“Maka Pansus nantinya akan membedah, karena dampak dari terlaksana atau tidaknya APBD secara maksimal tersebut langsung pada masyarakat,” terangnya.
Saat ini tahapan pembahasan rapewrda LKPj tersebut masih berjalan di tangan Panitia Khusus.
Nantinya Pansus yang sudah dibentuk oleh DPRD Bengkulu Utara akan melakukan rapat internal dan melaporkan hasil Pansus tersebut pada anggota dan Pimpinan DPRD. Barulah dari hasil pansus tersebut DPRD akan membuat kesimpulan yang dibacakan dalam Paripurna akhir pembahasan Raperda LKPj.
“Saat ini DPRD masih dalam pembahasan antara Pansus dengan OPD-OPD terkait,” terangnya.
Ditambahkannya, DPRD tidak bisa menerima atau menolak laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut.
Namun DPRD berhak memberikan catatan-catatan atas pelaksanaan APBD tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan Pansus.
Catatan tersebut bisa dalam bentuk catatan secara umum kinerja pemda bengkulu Utara sepanjang pelaksanaan tahun anggaran 2023.
Atau catatan khusus pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan program APBD tersebut. “Catatan tersebut kita minta ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD akan mempertanyakan jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” pungkas Sonti. (qia/adv)