Mulai dari retribusi pasar hingga pajak usaha, seperti pajak restoran.
BACA JUGA:Bangun Kawasan Ekonomi Baru Bengkulu Selatan, Ini yang Dilakukan Bupati Gusnan Mulyadi
“Dengan diterbitkannya Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 dan itu juga titik awal naiknya pajak dan juga retribusi di semua lini yang ada,” terang Gita.
Semuah lini yang masuk kedalam pajak dan retribusi daerah adalah pajak minuman alkohol, pajak pendapatan usaha.
Kemudian di bidang retribusi diantaranya retribusi sampah retribusi parkir dan sebagainya.
“Beberapa lini yang menghasilakan PAD dalam Perda meliputi pajak pendapatan usaha hingga retribusi,” tutup Gita
Kategori :