"Inilah bagian kita saling mengingatkan. Mungkin Satpol PP, Dinkes sosialisasi. Jangan alasan tidak punya kegiatan. Sebenarnya Inilah inovasi," ujar Sekda.
Khusus untuk perokok, kenali tempat-tempat berikut yang dilarang oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Hal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2017.
Kawasan tanpa rokok (KTR) di Bengkulu Selatan yakni tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan angkutan umum.
Dan terbaru, kawasan kantor Bupati menjadi KTR.
Bahkan tim penilaian advokasi KTR Bengkulu telah merancang rencana tersebut bersama sekretariat Pemkab Bengkulu Selatan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Ruslan S.KM M.Si mengatakan, perda tersebut baru sebatas sosialisasi saja.
Pihaknya hanya bisa menyampaikan edukasi dan bahaya dari rokok.
BACA JUGA:Ingin Lancar Jalani Tes Seleksi CASN dan PPPK? Cobalah Baca 3 Doa ini, Insya Allah Diijabah
Sedangkan untuk sanksi dan sebagainya bukan ramah Dinkes Bengkulu Selatan.
"Kami masih sebatas sosialisasi, ada empat titik kawasan tanpa rokok, dan ada tambahan satu lagi nantinya kantor Bupati," kata Didi.
Oleh karena itu Didi menegaskan untuk saat ini belum ada sanksi bagi perda tentang KTR yang dibuat tahun 2017 lalu.
Namun demikian Pemkab Bengkulu Selatan berharap ada sanksi bagi pelanggar KTR.
Hal tersebut bertujuan agar Bengkulu Selatan bebas asap rokok dan sehat.
"Sanksi masih sebatas teguran saja," ujar Didi.
Asisten I Sekretariat Setda Bengkulu Selatan Isran Kasiri mengaku telah membahas rencana kantor Bupati menjadi KTR bersama tim penilaian advokasi KTR.
Dalam waktu dekat kantor Bupati siap menerapkan KTR tersebut.