“Sebelumnya seluruh bangunan sudah kita periksa, tidak ada yang luput dari pemeriksaan waktu itu yang melibatkan ahli kontruksi.
Untuk mencari dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen
BACA JUGA:Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan
Untuk proses penanganan kasus ini, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Di antaranya dengan kembali memangil saksi-saski, dan memeriksa surat-surat dan dokumen terkait pembangunan gedung PA tersebut.
“Pihak-pihak terkait dalam pembangunan sebelumnya telah kita mintai keterangan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pemanggilan kembali,” sampainya.
Untuk pihak-pihak yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.
Kemudian penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), pihak pelaksana dan konsultan.
Yang pastinya proyek mangkrak yang mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen masih berlanjut.
“Kita akan upayakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan KN pada pembangunan gedung PA Mukomuko itu bisa segera rampung secepatnya,” tutupnya.
Diketahui, pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar.
Dan setelah dinyatakan rampung serta dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada 2023 dengan total anggaran Rp13,5 miliar.
Yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen.