Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta

Senin 06 May 2024 - 22:55 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kepada yang bersangkutan, itikad baiknya masih kita terima untuk hadir dan kooperatif,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ancamanan 15 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Warga Lebong Ini, Begini Kasusnya

BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen

Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu. Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.

Ditambahkan Kasat Reskrim, peran Guntur Arlan Aksa di dalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang. 

Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni EN dan AMZ yang beberapa bulan lalu diamankan, saat ini berkasnya sudah lengkap P21 dan diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma.

“Guntur merupakan dalang dalam kasus ini, sedangkan EN dan AMZ yang melakukan aksi pembakaran,” papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan tersangka EN dan AMZ dengan sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa dengan cara membakar Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang dimasukkan kedalam botol berukuran 2 liter.

Dalam aksinya, tersangka EN juga menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu serta merobek hordeng kantor desa.

Lalu hordeng tersebut dilumuri pertalite dan dibakar sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah diberi pertalite. 

Sedangkan tersangka AMZ menunggu diteras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.

"Yang beraksi adalah EN, sedangkan AMZ dikarenakan mentalnya tidak kuat sehingga hanya menunggu diteras. Dari aksi pembakaran ini tangan EN juga mengalami luka bakar lantaran tersulut api ketika membakar kantor desa," imbuh Kasat.

Untuk diketahui, EN dan AMZ merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau. 

Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024, pertama yakni AMH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang.

Sedangkan EN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Kategori :