KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, membidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
atas penggunaan DD/ADD Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022.
Hal ini, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH kepada RB, Senin, 6 Mei 2024.
"Saat ini, kita sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Desa Bungin," katanya.
BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu. Saat ini Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
"Saat ini kita masih pulbaket dan puldata. Yang jelas On Proses," ujarnya.
Diterangkan Kasi Pidsus, kasus ini naik penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan ada dugaan Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.
BACA JUGA:Akibat Rem Blong, Truk Material Tabrak Pikap hingga Ruko di Seluma, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Satu Tsk Titip Rp20 Juta, Telusuri Aliran KN Rp4,8 Miliar RSUD Mukomuko
Sehingga, Penyelidikan dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Lebong.
"Penyelidikan ini sedikit berlarut, karena kita masih ada perkara yang saat ini sedang berjalan," sebutnya.
Untuk estimasi kerugian negara dalam kasus ini, belum diketahui, karena masih dilakukan perhitungan.