Desman menerangkan yang ingin mengikuti program replanting tersebut bisa mengajukan dengan membentuk kelompok tani atau koperasi.
Setelah itu, total lahan yang diajukan untuk mengikuti replanting akan didaftarkan melalui aplikasi yang disiapkan oleh Dinas Perkebunan.
“Dari data peserta yang mendaftar di aplikasi tersebut akan kita lakukan verifikasi persyaratan. Verifikasi awal tentunya kita akan melihat dari persyaratan administrasi lahan,” jelas Desman.
Setelah secara administrasi lahan tersebut memenuhi syarat untuk menerima program replanting, Dinas Perkebunan akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut untuk memastikan lahan yang diajukan memang memenuhi syarat atau sesuai antara syarat administrasi dengan kondisi asli lahan.
“Kita tidak hanya percaya syarat administrasi yang disampaikan di aplikasi, namun juga melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hadiah Uang Rp 5 Juta bagi Siapa Saja untuk Info Buronan Polres Seluma, Mantan Ketua PP Seluma
Beberapa syarat yang akan diperiksa Dinas Perkebunan dalam verifikasi langsung ke lahan adalah memastikan lahan yang diajukan benar lahan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Dinas perkebunan juga akan memeriksa apakah luasan lahan sesuai dengan luasan yang diajukan.
Terutama lahan yang memang tidak menggunakan alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM).
“Selama ini banyak lahan milik kelompok kita coret karena tidak sesuai antara dokumen yang diajukan dengan hasil pengecekan lahan,” ungkap Desman.
Ia menambahkan saat ini Kementerian Pertanian juga melakukan tumpang sari tanaman kelapa sawit yang mengikuti program replanting.
Lahan yang mengikuti program replanting akan ditumpangsarikan dengan tanaman padi gogo atau padi ladang.
Hal ini dalam rangka program nasional untuk meningkatkan program ketahanan pangan nasional terutama jenis tanaman padi.
“Nantinya penerima program replanting saat usai penanaman bibit kelapa sawit, juga akan ditanami padi ladang selagi memenuhi syarat dan tidak mengganggu pertumbuhan bibit kelapa sawit,” terangnya.
Ditambahkannya, asumsi sejauh ini masih cukup banyak lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang seharusnya dilakukan peremajaan.