KORANRB.ID – Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta untuk mencermati ulang wacana penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.
Pasalnya, kebijakan itu memiliki implikasi yang tidak sedikit.
Ini Pengamat untuk Prabowo Subianto.
Pengamat kebijakan Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, perubahan nomenklatur kementerian adalah bagian dari hak prerogatif presiden.
BACA JUGA:Wagub Rosjonsyah Maju Cagub Bengkulu, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Pilkades Serentak di Kepahiang Gagal Terlaksana
Namun, penambahan atau pengurangan itu harus dilandasi alasan rasional.
Yakni, berdasar kebutuhan untuk mendukung visi-misinya. Bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik.
Jika sebatas mengakomodasi kue politik, pilihan itu tidak akan membawa kemajuan.
Sebaliknya, hanya akan membebani negara.
BACA JUGA: Replanting Kopi, Kepahiang Terima Bantuan Kementan 1.000 Benih Untuk 50 Hektare Lahan
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dana Hibah Bansos Disorot KPK
Untuk itu, Lina menyarankan Prabowo agar melakukan kajian akademis yang mendalam.
Hal itu pernah dilakukan Jokowi-Jusuf Kalla saat melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di perumusan kabinet 2014.
Kajian, lanjut dia, tidak hanya demi mencapai visi kampanye, tapi juga perlu dievaluasi berbagai implikasinya.